KEHORMATAN KAUM WANITA

Islam adalah agama yang sempurna, yang setiap permasalahan baik dan buruknya telah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana dalam sabdanya : “Tidak ada sesuatu pun yang mendekatkan kalian pada surga, kecuali sungguh telah aku perintahkan. Dan tidak ada sesuatu pun yang mendekatkan kalian ke neraka, kecuali aku telah melarang kalian darnya.” (HR. Abu Bakar Al Hadad; Syaikh Al Albany menghasankannya dalam Ash Shahihah no 2886).
Lantas, bagaimana dengan permasalahan wanita? Bagaimana islam memandang mengenai wanita? Dan apa yang diajarkan Islam dalam upaya menjaga kehormatan wanita?

Wanita Memang Berbeda
Merupakan hal yang fitrah diketahui jika wanita itu berbeda dengan laki-laki. Bahkan hal ini ditegaskan juga oleh Allah Ta’ala dalam firmannya (yang artinya), “Dan laki-laki itu tidaklah sama dengan wanita….” (QS. Ali ‘Imran: 36).
Karenanya, mengagungkan slogan “emansipasi wanita” merupakan hal yang menyelisihi Allah dan kitab-Nya. Serta tanpa mereka ketahui, hal tersebut justru telah menjatuhkan kehormatan wanita itu sendiri.
Wanita Sebelum Masa Islam
Wanita pada jaman jahiliyah adalah manusia yang dianggap hina dan hanya sebagai tempat untuk bersenang-senang belaka. Wanita bebas untuk diperjualbelikan. Wanita tidak boleh mendapatkan warisan, bahkan wanita itu sendiri menjadi sesuatu yang diwariskan. (Lihat kitab Al-Mar’ah Qabla wa Ba’dal Islam).
Karena hinanya wanita di kalangan kaum jahiliyah, mereka rela membunuh hidup-hidup anak-anak perempuan mereka, hanya karena mereka seorang wanita sebagaimana yang Allah firmankan (yang artinya), “Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl: 58)
Kemudian datanglah Islam yang akhirnya menghapus semua hal tersebut dan diganti dengan kekhususan-kekhususan serta kemuliaan-kemuliaan yang hanya dimiliki kaum wanita.

Kemuliaan Wanita Dalam Islam

[1] Islam menjunjung tinggi martabat wanita
Allah ta’ala tidak membedakan wanita dan laki-laki dalam masalah amal, melainkan keduanya mempunyai kedudukan yang sama jika mempunyai ketakwaan kepada Allah ta’ala. Allah berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian (baik laki-laki atau perempuan) disisi Allah adalah orang yang paling bertakwa kepada-Nya.” (QS. Al-Hujurat:13). Dan Allah pun berfirman dalam ayat lain (yang artinya), “Barangsiapa yang mengerjakan amalan shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan kami beri balasan pula kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97). Laki-laki dan wanita jelas berbeda, namun dalam masalah amal dan pahala, Allah menyamakan di antara keduanya.

[2] Wanita adalah ‘sesuatu’ yang wajib dijaga
Laki-laki adalah pemimpin wanita sebagai yang difirmankan Allah (yang artinya), “Kaum lelaki adalah pemimpin atas kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (lelaki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (lelaki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa`: 34).
Dan diantara tugas seorang pemimpin adalah membimbing, mengarahkan dan menjaga orang-orang yang dipimpinnya. Karenanya, merupakan suatu kewajiban bagi seorang pemimpin untuk menjaga wanita-wanita mereka.

[3] Wanita tidak dibebani untuk menafkahi dirinya sendiri
Seorang wanita adalah seseorang yang dinafkahi, bukan yang menafkahi sebagaimana yang Allah firmankan (yang artinya): Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik”(QS. Al-Baqarah: 233).
Karenanya, merupakan hal yang salah ketika seorang wanita justru menafkahi suaminya. Bahkan merupakan kewajiban bagi pihak laki-laki untuk menafkahi saudara wanitanya jika wanita tersebut ditinggal mati oleh suaminya.

Komentar